• Sabtu, 18 April 2026

Satu Tangki 250 Kiloliter Hilang, Aset MFO Korporasi Negara Diduga Bermasalah di Gorontalo

Photo Author
Tim 24 Jam News, Indonesia 24 Jam
- Senin, 22 Desember 2025 | 13:05 WIB
Sengketa eksekusi MFO membuka diskursus tentang perlindungan hukum pemenang lelang aset negara.   (Dok. Kuasa Hukum Moh Wasik)
Sengketa eksekusi MFO membuka diskursus tentang perlindungan hukum pemenang lelang aset negara. (Dok. Kuasa Hukum Moh Wasik)

INDONESIA24JAM.COM - Bagaimana nasib aset negara ketika transparansi dan konsistensi pengelolaan dipertanyakan di tubuh korporasi milik negara?

Apakah sengketa eksekusi MFO ini menjadi cerminan lemahnya tata kelola aset strategis nasional?

Sengketa eksekusi aset Marine Fuel Oil di lingkungan PT PLN Persero menyoroti isu transparansi pengelolaan aset negara.

Baca Juga: Kasus Rp 2,7 Triliun Investree: Mantan CEO Adrian Gunadi Ditangkap, OJK Bongkar Dugaan Dana Ilegal

Pemenang lelang resmi, Moh Wasik, mengaku belum dapat menguasai aset meski proses lelang dilakukan secara sah.

Aset MFO dilelang melalui KPKNL bekerja sama dengan Bank Muamalat.

Namun hingga bertahun-tahun setelah lelang, eksekusi di lapangan belum berjalan sepenuhnya.

Baca Juga: Produksi Cabai Desember 2025 Tembus 236 Ribu Ton, Bapanas Pastikan Pasokan Aman Hingga Idulfitri

Pengamanan Lokasi dan Hambatan Teknis Eksekusi

Kuasa hukum Moh Wasik menyebut pengamanan lokasi menjadi kendala utama saat proses pengambilan aset.

Di Rayon III Silae Palu, akses ke tangki MFO disebut ditutup oleh petugas keamanan internal.

Nur Setia Alam Prawiranegara menyatakan tindakan tersebut menghambat pelaksanaan hak hukum kliennya.

Baca Juga: Penanganan Bencana Sumatera: BUMN Kerahkan 1.066 Relawan, Siapkan 109 Truk Bantuan Kemanusiaan

Ia menegaskan bahwa eksekusi aset lelang seharusnya mendapat dukungan administratif, bukan hambatan.

Ketidaksesuaian Data dan Risiko Tata Kelola

Hasil investigasi awal menemukan perbedaan data volume MFO di sejumlah PLTD Sulawesi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X