INDONESIA24JAM.COM - Bagaimana dugaan korupsi dan operasi tambang emas ilegal PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) mengguncang tata kelola tambang di Sulut?
Penggeledahan besar-besaran terhadap korporasi tambang oleh Kejaksaan Tinggi Sulut membuka babak baru dalam pengawasan hukum terhadap pengelolaan mineral strategis di Sulawesi Utara.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan tindakan paksa penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi.
Baca Juga: Denda Rp2,09 Triliun Tambang Nikel Ilegal: 172,82 Hektare Hutan Lindung Kabaena Rusak
Antara lain: kantor pusat dan area operasi tambang PT Hakian Wellem Rumansi di Desa Ratatotok Selatan, serta di Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara pada 18 Desember 2025.
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan, yang mencakup rentang aktivitas lebih dari dua dekade, dari 2005 hingga 2025.
Barang Bukti Signifikan Diamankan Penyidik
Penyidik berhasil menyita dokumen penting pengelolaan tambang, perangkat elektronik, dan sejumlah unit alat berat termasuk delapan excavator, dua loader, serta dua ADT yang diduga dipakai dalam operasi tambang.
Baca Juga: Audit BPK Ungkap Subsidi san Kompensasi Energi Sebesar Rp399,38 Triliun Sepanjang 2024
Daftar penggunaan bahan berbahaya seperti sianida juga turut diamankan sebagai bagian dari pengumpulan bukti.
Barang bukti diharapkan dapat menjelaskan sejauh mana kepatuhan korporasi terhadap aturan lingkungan dan keselamatan kerja.
Penyegelan Area Produksi untuk Lindungi Bukti
Selain penyitaan, area operasi produksi tambang emas PT HWR juga disegel guna mencegah potensi hilangnya bukti penting selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga: RUPSLB PTBA 2025: Anggaran Dasar Diubah, Laba Rp1,4 Triliun Jadi Penopang Strategi Jangka Panjang
Penyegelan ini juga menjadi simbol tegas penegakan hukum terhadap dugaan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan izin pertambangan nasional.
Reaksi Publik dan Desakan Penegakan Hukum Lebih Luas
Sejumlah laporan media dan LSM menyebut indikasi operasional tambang yang diduga berlanjut tanpa izin sah, termasuk IUP dan IPPKH.
Artikel Terkait
Prabowo Hentikan 100% Izin Tambang Dan Hutan, Lebih dari 1 Juta Hektare Konsesi Terancam Dievaluasi
Dari Hilir Hingga Lokal: Inalum Paparkan Dampak Ekonomi Hilirisasi Aluminium Di Kalimantan Barat.
Hentikan Impor Solar 2026, Strategi Presiden Prabowo Subianto Bangun Bioenergi Dari Papua
Industri Nikel Bergejolak, Denda Administrasi Kepmen ESDM 391/2025 Dipersoalkan
Perombakan Direksi BRI Kedua Dalam 9 Bulan, Ini Susunan Lengkap Hasil RUPSLB Desember 2025
Dari Jakarta ke Irak: Strategi Migas Indonesia Akses Minyak Global untuk Amankan Pasokan Energi
Evaluasi Tambang Jawa Tengah: Puluhan Izin Masuk Kawasan Rawan Bencana dan Hutan Lindung
RUPSLB PTBA: Tak Ada Dividen Tambahan, Fokus Efisiensi Dan Target Produksi Batu Bara 2025
Gugatan Terhadap Ridwan Kamil Memanas, 1 Tahap Mediasi Jadi Penentu Arah Sengketa
Kajian EPR Dipacu, 23 Korporasi dan Pemerintah Siapkan Skema Pengurangan Sampah 30 Persen pada 2029