Sehingga memunculkan desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas sejak akar masalah sampai ke aspek lingkungan dan potensi kerugian negara.
Ketua LSM INAKOR, Rolly Wenas, menuntut penyidik memperluas lingkup perkara untuk mencakup pelanggaran izin serta distribusi hasil tambang yang tidak tercatat resmi, yang jika terbukti, dapat memicu pasal pidana tambahan sesuai UU Minerba.
Komitmen Kejati Sulut dalam Penegakan Hukum
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menegaskan bahwa semua proses penyidikan dilakukan atas dasar bukti kuat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu terhadap pihak terkait.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh pelaku usaha pertambangan di Indonesia bahwa tata kelola pertambangan yang transparan dan akuntabel mutlak diperlukan untuk mencegah kerugian negara.
Baca Juga: Denda Tambang Kepmen ESDM 391/2025 Diprotes, Industri Nikel Nilai Beban Biaya Kian Berat
Masyarakat dan pengamat hukum kini menunggu langkah selanjutnya dari Kejati Sulut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, yang akan menjadi babak penting dalam perjalanan hukum perkara ini.****
Artikel Terkait
Prabowo Hentikan 100% Izin Tambang Dan Hutan, Lebih dari 1 Juta Hektare Konsesi Terancam Dievaluasi
Dari Hilir Hingga Lokal: Inalum Paparkan Dampak Ekonomi Hilirisasi Aluminium Di Kalimantan Barat.
Hentikan Impor Solar 2026, Strategi Presiden Prabowo Subianto Bangun Bioenergi Dari Papua
Industri Nikel Bergejolak, Denda Administrasi Kepmen ESDM 391/2025 Dipersoalkan
Perombakan Direksi BRI Kedua Dalam 9 Bulan, Ini Susunan Lengkap Hasil RUPSLB Desember 2025
Dari Jakarta ke Irak: Strategi Migas Indonesia Akses Minyak Global untuk Amankan Pasokan Energi
Evaluasi Tambang Jawa Tengah: Puluhan Izin Masuk Kawasan Rawan Bencana dan Hutan Lindung
RUPSLB PTBA: Tak Ada Dividen Tambahan, Fokus Efisiensi Dan Target Produksi Batu Bara 2025
Gugatan Terhadap Ridwan Kamil Memanas, 1 Tahap Mediasi Jadi Penentu Arah Sengketa
Kajian EPR Dipacu, 23 Korporasi dan Pemerintah Siapkan Skema Pengurangan Sampah 30 Persen pada 2029