• Sabtu, 18 April 2026

Kejati Sulawesi Utara Usut Dugaan Korupsi Tambang, Operasi PT HWR Periode 2005–2025 Disorot

Photo Author
Tim 24 Jam News, Indonesia 24 Jam
- Jumat, 19 Desember 2025 | 10:40 WIB
Tim Kejati Sulut melakukan penggeledahan di area tambang emas PT HWR di Ratatotok terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang. (Dok. Kejati Sulut)
Tim Kejati Sulut melakukan penggeledahan di area tambang emas PT HWR di Ratatotok terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang. (Dok. Kejati Sulut)

Sehingga memunculkan desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas sejak akar masalah sampai ke aspek lingkungan dan potensi kerugian negara.

Baca Juga: Restrukturisasi Direksi BRI Kedua Kalinya Pada 2025, Investor Diminta Cermati Arah Strategi Koroorasi

Ketua LSM INAKOR, Rolly Wenas, menuntut penyidik memperluas lingkup perkara untuk mencakup pelanggaran izin serta distribusi hasil tambang yang tidak tercatat resmi, yang jika terbukti, dapat memicu pasal pidana tambahan sesuai UU Minerba.

Komitmen Kejati Sulut dalam Penegakan Hukum

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menegaskan bahwa semua proses penyidikan dilakukan atas dasar bukti kuat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu terhadap pihak terkait.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh pelaku usaha pertambangan di Indonesia bahwa tata kelola pertambangan yang transparan dan akuntabel mutlak diperlukan untuk mencegah kerugian negara.

Baca Juga: Denda Tambang Kepmen ESDM 391/2025 Diprotes, Industri Nikel Nilai Beban Biaya Kian Berat

Masyarakat dan pengamat hukum kini menunggu langkah selanjutnya dari Kejati Sulut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, yang akan menjadi babak penting dalam perjalanan hukum perkara ini.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X