INDONESIA24JAM.COM - Apakah denda administratif senilai Rp2,09 triliun cukup menebus kerusakan hutan lindung di pulau kecil yang dieksploitasi tanpa izin, atau justru membuka preseden berbahaya dalam penegakan hukum lingkungan?
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjatuhkan denda administratif Rp2,09 triliun kepada korporasi PT Tonia Mitra Sejahtera ,(MTS) atas aktivitas tambang nikel ilegal di Pulau Kabaena.
Korporasi tersebut terbukti menambang ore nikel tanpa izin di kawasan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Audit BPK Ungkap Subsidi san Kompensasi Energi Sebesar Rp399,38 Triliun Sepanjang 2024
Pemerintah menyatakan sanksi ini merupakan langkah awal untuk menormalkan tata kelola sumber daya alam dan memulihkan kawasan hutan yang rusak.
Pembayaran Denda Masih Tersendat Hingga Pertengahan Desember
Hingga pertengahan Desember 2024, realisasi pembayaran denda baru mencapai Rp500 miliar dari total kewajiban yang ditetapkan negara.
Satgas PKH menegaskan kewajiban pembayaran tetap berjalan dan akan diikuti langkah lanjutan jika tidak dipenuhi sesuai tenggat waktu.
Baca Juga: RUPSLB PTBA 2025: Anggaran Dasar Diubah, Laba Rp1,4 Triliun Jadi Penopang Strategi Jangka Panjang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat kerusakan hutan lindung di pulau kecil memiliki dampak ekologis permanen dan berisiko tinggi terhadap daya dukung lingkungan.
Dampak Sosial: Karyawan Dirumahkan Mulai Januari 2025
Korporasi PT Tonia Mitra Sejahtera telah mengirimkan surat pemberitahuan perumahan seluruh karyawan yang berlaku mulai awal Januari 2025.
Manajemen menyebut sanksi denda serta menipisnya cadangan nikel di wilayah izin usaha pertambangan menjadi alasan penghentian sementara operasional.
Langkah ini memicu kekhawatiran baru terkait dampak sosial ekonomi masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang.
Desakan Pidana dari Aktivis Lingkungan Terus Menguat
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara menilai sanksi administratif tidak sebanding dengan skala kejahatan lingkungan di pulau kecil.
Artikel Terkait
Prabowo Hentikan 100% Izin Tambang Dan Hutan, Lebih dari 1 Juta Hektare Konsesi Terancam Dievaluasi
Dari Hilir Hingga Lokal: Inalum Paparkan Dampak Ekonomi Hilirisasi Aluminium Di Kalimantan Barat.
Hentikan Impor Solar 2026, Strategi Presiden Prabowo Subianto Bangun Bioenergi Dari Papua
Industri Nikel Bergejolak, Denda Administrasi Kepmen ESDM 391/2025 Dipersoalkan
Perombakan Direksi BRI Kedua Dalam 9 Bulan, Ini Susunan Lengkap Hasil RUPSLB Desember 2025
Dari Jakarta ke Irak: Strategi Migas Indonesia Akses Minyak Global untuk Amankan Pasokan Energi
Evaluasi Tambang Jawa Tengah: Puluhan Izin Masuk Kawasan Rawan Bencana dan Hutan Lindung
RUPSLB PTBA: Tak Ada Dividen Tambahan, Fokus Efisiensi Dan Target Produksi Batu Bara 2025
Gugatan Terhadap Ridwan Kamil Memanas, 1 Tahap Mediasi Jadi Penentu Arah Sengketa
Kajian EPR Dipacu, 23 Korporasi dan Pemerintah Siapkan Skema Pengurangan Sampah 30 Persen pada 2029