• Sabtu, 18 April 2026

Rp2,09 Triliun Denda Administratif, WALHI Nilai Negara Lunak Hadapi Kejahatan Lingkungan

Photo Author
Tim 24 Jam News, Indonesia 24 Jam
- Jumat, 19 Desember 2025 | 10:20 WIB
Ilustrasi,  Aktivitas tambang nikel ilegal di Pulau Kabaena meninggalkan kerusakan 172,82 hektare hutan lindung yang kini menjadi sorotan nasional. (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi, Aktivitas tambang nikel ilegal di Pulau Kabaena meninggalkan kerusakan 172,82 hektare hutan lindung yang kini menjadi sorotan nasional. (Dok. Kreasi Dola AI)

INDONESIA24JAM.COM - Apakah denda administratif senilai Rp2,09 triliun cukup menebus kerusakan hutan lindung di pulau kecil yang dieksploitasi tanpa izin, atau justru membuka preseden berbahaya dalam penegakan hukum lingkungan?

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjatuhkan denda administratif Rp2,09 triliun kepada korporasi PT Tonia Mitra Sejahtera ,(MTS) atas aktivitas tambang nikel ilegal di Pulau Kabaena.

Korporasi tersebut terbukti menambang ore nikel tanpa izin di kawasan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Audit BPK Ungkap Subsidi san Kompensasi Energi Sebesar Rp399,38 Triliun Sepanjang 2024

Pemerintah menyatakan sanksi ini merupakan langkah awal untuk menormalkan tata kelola sumber daya alam dan memulihkan kawasan hutan yang rusak.

Pembayaran Denda Masih Tersendat Hingga Pertengahan Desember

Hingga pertengahan Desember 2024, realisasi pembayaran denda baru mencapai Rp500 miliar dari total kewajiban yang ditetapkan negara.

Satgas PKH menegaskan kewajiban pembayaran tetap berjalan dan akan diikuti langkah lanjutan jika tidak dipenuhi sesuai tenggat waktu.

Baca Juga: RUPSLB PTBA 2025: Anggaran Dasar Diubah, Laba Rp1,4 Triliun Jadi Penopang Strategi Jangka Panjang

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat kerusakan hutan lindung di pulau kecil memiliki dampak ekologis permanen dan berisiko tinggi terhadap daya dukung lingkungan.

Dampak Sosial: Karyawan Dirumahkan Mulai Januari 2025

Korporasi PT Tonia Mitra Sejahtera telah mengirimkan surat pemberitahuan perumahan seluruh karyawan yang berlaku mulai awal Januari 2025.

Manajemen menyebut sanksi denda serta menipisnya cadangan nikel di wilayah izin usaha pertambangan menjadi alasan penghentian sementara operasional.

Baca Juga: Restrukturisasi Direksi BRI Kedua Kalinya Pada 2025, Investor Diminta Cermati Arah Strategi Koroorasi

Langkah ini memicu kekhawatiran baru terkait dampak sosial ekonomi masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang.

Desakan Pidana dari Aktivis Lingkungan Terus Menguat

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara menilai sanksi administratif tidak sebanding dengan skala kejahatan lingkungan di pulau kecil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X