NEWS SUMMARY:
- BPK menilai kebijakan harga Solar industri korporasi Pertamina Patra Niaga 2023–Semester I 2024 lemah tata kelola dan mitigasi risiko
- Penetapan harga tanpa threshold jelas dan justifikasi memadai dinilai berisiko diskriminatif antar segmen pelanggan
- Indikasi penjualan di bawah biaya produksi memunculkan potensi kerugian keuangan hingga Rp6,97 triliun
24JAMNEWS.COM - Mengapa kebijakan harga Solar industri yang agresif justru dinilai berisiko melemahkan fondasi keuangan korporasi energi strategis nasional?
Saat volume penjualan dikejar tanpa target pendapatan, siapa yang menanggung konsekuensi bisnis jangka panjangnya?
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kebijakan harga Solar dan Biosolar industri oleh PT Pertamina Patra Niaga berpotensi melemahkan keberlanjutan keuangan korporasi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Tambang Emas: Kejati Sulawesi Utara Geledah 2 Lokasi, Sita Alat Berat PT HWR
Penilaian tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 yang memuat evaluasi menyeluruh atas praktik penetapan harga BBM industri.
BPK menegaskan kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjamin perlindungan kepentingan finansial korporasi milik negara.
Strategi Diskon Dinilai Tidak Sejalan Prinsip Kehati-hatian
BPK mengungkap kebijakan diskon harga besar diterapkan tanpa mekanisme mitigasi risiko yang terstruktur dan terdokumentasi.
Baca Juga: PBB Soroti Tambang Nikel Kabaena: 16 IUP di Pulau 890 Km², Ancaman Lingkungan Tak Terbendung
Tidak terdapat panduan threshold yang jelas ketika harga ditetapkan di bawah harga keekonomian maupun biaya produksi.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian yang seharusnya menjadi dasar kebijakan bisnis korporasi energi strategis.
BPK menilai kondisi ini meningkatkan eksposur risiko keuangan yang signifikan.
Pengawasan Dampak Finansial Dinilai Lemah
Dalam laporannya, BPK menyebut pengawasan atas dampak kebijakan harga terhadap profitabilitas belum dilakukan secara optimal.
Baca Juga: Baru Bayar Rp500 Miliar, Denda Rp2,09 Triliun Tambang Nikel Ilegal Masih Menggantung
Artikel Terkait
Perombakan Direksi BRI Kedua Dalam 9 Bulan, Ini Susunan Lengkap Hasil RUPSLB Desember 2025
Dari Jakarta ke Irak: Strategi Migas Indonesia Akses Minyak Global untuk Amankan Pasokan Energi
Evaluasi Tambang Jawa Tengah: Puluhan Izin Masuk Kawasan Rawan Bencana dan Hutan Lindung
RUPSLB PTBA: Tak Ada Dividen Tambahan, Fokus Efisiensi Dan Target Produksi Batu Bara 2025
Gugatan Terhadap Ridwan Kamil Memanas, 1 Tahap Mediasi Jadi Penentu Arah Sengketa
Kajian EPR Dipacu, 23 Korporasi dan Pemerintah Siapkan Skema Pengurangan Sampah 30 Persen pada 2029
Anggaran Energi Sebanyak Rp399,38 Triliun Diaudit BPK, Temuan Kepatuhan Rp356,64 Miliar
Rp2,09 Triliun Denda Administratif, WALHI Nilai Negara Lunak Hadapi Kejahatan Lingkungan
Kejati Sulawesi Utara Usut Dugaan Korupsi Tambang, Operasi PT HWR Periode 2005–2025 Disorot
PBB Buka Fakta Tambang Nikel Kabaena, 16 IUP Picu Kerusakan Lingkungan dan Krisis Sosial