INDONESIA24JAM.COM - Apakah subsidi energi yang menelan hampir Rp400 triliun benar-benar telah dikelola secara akuntabel, atau justru menyimpan celah besar yang berpotensi membebani fiskal negara di masa depan?
Pertanyaan ini mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan membuka fakta koreksi dan temuan kepatuhan dalam pengelolaan subsidi serta kompensasi energi oleh korporasi energi pelat merah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengelolaan subsidi dan kompensasi energi yang melibatkan PT Pertamina (Persero) dengan nilai total Rp399,38 triliun sepanjang 2024.
Baca Juga: RUPSLB PTBA 2025: Anggaran Dasar Diubah, Laba Rp1,4 Triliun Jadi Penopang Strategi Jangka Panjang
Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 yang dipublikasikan secara resmi oleh BPK.
Rincian Anggaran Subsidi dan Kompensasi Energi Nasional
Total anggaran subsidi dan kompensasi energi tercatat mencapai Rp399,38 triliun setelah dilakukan koreksi oleh auditor negara.
Dari jumlah tersebut, subsidi energi tercatat Rp183,10 triliun, sementara kompensasi energi mencapai Rp216,28 triliun.
BPK menjelaskan koreksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian realisasi dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan fiskal agar risiko pembengkakan anggaran dapat ditekan sejak dini.
LPG dan BBM Jadi Beban Terbesar Anggaran Negara
Komponen terbesar subsidi berasal dari LPG tabung 3 kilogram dengan nilai mencapai Rp84,04 triliun.
Baca Juga: Evaluasi 100 Persen Tambang Jateng: Data Lingkungan Ungkap Risiko Serius di Gunung Slamet dan Muria
Subsidi BBM jenis tertentu tercatat Rp22,01 triliun, terdiri dari solar Rp17,45 triliun dan minyak tanah Rp4,39 triliun.
Pada sisi kompensasi, BBM jenis solar menyerap Rp68,62 triliun, sementara Pertalite atau JBKP mencapai Rp46,80 triliun.
Artikel Terkait
Prabowo Hentikan 100% Izin Tambang Dan Hutan, Lebih dari 1 Juta Hektare Konsesi Terancam Dievaluasi
Dari Hilir Hingga Lokal: Inalum Paparkan Dampak Ekonomi Hilirisasi Aluminium Di Kalimantan Barat.
Hentikan Impor Solar 2026, Strategi Presiden Prabowo Subianto Bangun Bioenergi Dari Papua
Industri Nikel Bergejolak, Denda Administrasi Kepmen ESDM 391/2025 Dipersoalkan
Perombakan Direksi BRI Kedua Dalam 9 Bulan, Ini Susunan Lengkap Hasil RUPSLB Desember 2025
Dari Jakarta ke Irak: Strategi Migas Indonesia Akses Minyak Global untuk Amankan Pasokan Energi
Evaluasi Tambang Jawa Tengah: Puluhan Izin Masuk Kawasan Rawan Bencana dan Hutan Lindung
RUPSLB PTBA: Tak Ada Dividen Tambahan, Fokus Efisiensi Dan Target Produksi Batu Bara 2025
Gugatan Terhadap Ridwan Kamil Memanas, 1 Tahap Mediasi Jadi Penentu Arah Sengketa
Kajian EPR Dipacu, 23 Korporasi dan Pemerintah Siapkan Skema Pengurangan Sampah 30 Persen pada 2029