BPK menilai besarnya porsi ini menunjukkan ketergantungan fiskal yang masih tinggi pada energi berbasis fosil.
Baca Juga: Kerja Sama Migas Indonesia–Irak: Pertamina Kantongi 20 Persen PI, Eksplorasi Green Field Dibuka
Koreksi BPK Tekan Potensi Kerugian Negara
Audit BPK berhasil melakukan koreksi yang berdampak pada penghematan keuangan negara sebesar Rp8,19 triliun.
Selain itu, ditemukan 14 permasalahan kepatuhan dan pengendalian intern di tubuh Pertamina dan Pertamina Patra Niaga.
Nilai temuan kepatuhan tersebut mencapai sekitar Rp356,64 miliar dan memerlukan tindak lanjut sesuai rekomendasi auditor.
Baca Juga: Impor Solar Ditargetkan Nol 2026, Presiden Prabowo Dorong Papua Jadi Pusat Bioenergi Nasional
BPK menegaskan temuan ini bersifat perbaikan sistemik, bukan penetapan unsur pidana.
Peringatan Dini Bagi Stabilitas Fiskal Nasional
BPK menyebut pemeriksaan ini sebagai instrumen early warning untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dana publik sektor energi.
Pengawasan ketat dinilai krusial agar subsidi tidak mengganggu stabilitas fiskal dan kesinambungan APBN.
Dalam laman resminya, Pertamina menyatakan komitmen mendukung tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap audit negara.
Namun hingga berita ini diturunkan, korporasi tersebut belum memberikan tanggapan spesifik atas temuan kepatuhan BPK.
Publikasi BPK penting untuk menjaga kepercayaan publik, transparansi subsidi energi menjadi kunci reformasi fiskal jangka panjang di Indonesia.****\
Artikel Terkait
Prabowo Hentikan 100% Izin Tambang Dan Hutan, Lebih dari 1 Juta Hektare Konsesi Terancam Dievaluasi
Dari Hilir Hingga Lokal: Inalum Paparkan Dampak Ekonomi Hilirisasi Aluminium Di Kalimantan Barat.
Hentikan Impor Solar 2026, Strategi Presiden Prabowo Subianto Bangun Bioenergi Dari Papua
Industri Nikel Bergejolak, Denda Administrasi Kepmen ESDM 391/2025 Dipersoalkan
Perombakan Direksi BRI Kedua Dalam 9 Bulan, Ini Susunan Lengkap Hasil RUPSLB Desember 2025
Dari Jakarta ke Irak: Strategi Migas Indonesia Akses Minyak Global untuk Amankan Pasokan Energi
Evaluasi Tambang Jawa Tengah: Puluhan Izin Masuk Kawasan Rawan Bencana dan Hutan Lindung
RUPSLB PTBA: Tak Ada Dividen Tambahan, Fokus Efisiensi Dan Target Produksi Batu Bara 2025
Gugatan Terhadap Ridwan Kamil Memanas, 1 Tahap Mediasi Jadi Penentu Arah Sengketa
Kajian EPR Dipacu, 23 Korporasi dan Pemerintah Siapkan Skema Pengurangan Sampah 30 Persen pada 2029