• Sabtu, 18 April 2026

Anggaran Energi Sebanyak Rp399,38 Triliun Diaudit BPK, Temuan Kepatuhan Rp356,64 Miliar

Photo Author
Tim 24 Jam News, Indonesia 24 Jam
- Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05 WIB
Ilustrasi pengawasan negara terhadap pengelolaan dana publik sektor energi melalui audit BPK. (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi pengawasan negara terhadap pengelolaan dana publik sektor energi melalui audit BPK. (Dok. Kreasi Dola AI)

BPK menilai besarnya porsi ini menunjukkan ketergantungan fiskal yang masih tinggi pada energi berbasis fosil.

Baca Juga: Kerja Sama Migas Indonesia–Irak: Pertamina Kantongi 20 Persen PI, Eksplorasi Green Field Dibuka

Koreksi BPK Tekan Potensi Kerugian Negara

Audit BPK berhasil melakukan koreksi yang berdampak pada penghematan keuangan negara sebesar Rp8,19 triliun.

Selain itu, ditemukan 14 permasalahan kepatuhan dan pengendalian intern di tubuh Pertamina dan Pertamina Patra Niaga.

Nilai temuan kepatuhan tersebut mencapai sekitar Rp356,64 miliar dan memerlukan tindak lanjut sesuai rekomendasi auditor.

Baca Juga: Impor Solar Ditargetkan Nol 2026, Presiden Prabowo Dorong Papua Jadi Pusat Bioenergi Nasional

BPK menegaskan temuan ini bersifat perbaikan sistemik, bukan penetapan unsur pidana.

Peringatan Dini Bagi Stabilitas Fiskal Nasional

BPK menyebut pemeriksaan ini sebagai instrumen early warning untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dana publik sektor energi.

Pengawasan ketat dinilai krusial agar subsidi tidak mengganggu stabilitas fiskal dan kesinambungan APBN.

Baca Juga: Hilirisasi Aluminium Inalum Dorong Ekonomi Mempawah, Dari PDRB Terendah Menjadi Tertinggi Kalbar Sejak 2024

Dalam laman resminya, Pertamina menyatakan komitmen mendukung tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap audit negara.

Namun hingga berita ini diturunkan, korporasi tersebut belum memberikan tanggapan spesifik atas temuan kepatuhan BPK.

Publikasi BPK penting untuk menjaga kepercayaan publik, transparansi subsidi energi menjadi kunci reformasi fiskal jangka panjang di Indonesia.****\

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X