INDONESIA24JAM .COM - Mengapa bongkahan kayu dapat terbawa banjir hingga berbagai daerah di Sumatera.
Dan apa yang sebenarnya terjadi di balik pergerakan kayu yang kini ditelusuri oleh otoritas kehutanan?
Pertanyaan ini mengemuka setelah temuan kayu memicu penelusuran legalitas di sejumlah provinsi terdampak banjir.
Baca Juga: 2.645 Titik Tambang Emas Ilegal: Data Kerusakan Lingkungan dari Aceh hingga Gorontalo
Operasi Penelusuran Kayu Menguat Setelah Temuan Kayu Meluas
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menelusuri asal kayu yang terseret banjir di berbagai wilayah Sumatra.
Kayu berasal dari pohon lapuk, tumbang, dan sebagian dari area penebangan sah milik pemegang hak atas tanah.
Pengelolaan kayu Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) tercatat melalui sistem penatausahaan hasil hutan dan legalitas desa.
Baca Juga: Fakta Baru Izin Bandara IMIP: Klarifikasi Luhut dan Perubahan Status Internasional 2025
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa distribusi kayu melibatkan banyak entitas pengawasan daerah.
Penelusuran Modus Pencucian Kayu Menggunakan Skema PHAT
Operasi dilakukan di Aceh Tengah, Kepulauan Riau, Mentawai, Sumatra Barat, Solo, Simalungun, dan Tapanuli Selatan.
Dirjen Gakkum mengungkap adanya indikasi modus operandi pencucian kayu melalui pemanfaatan skema PHAT.
Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan multi-pintu tindak pidana kehutanan.
Kemenhut menilai kejahatan kehutanan berkembang sebagai kejahatan terorganisir lintas wilayah.