Rincian Aliran Dana dan Peringatan Auditor dalam Laporan Internal
Audit mencatat empat transaksi senilai besar pada 20–21 Juni 2022 ke rekening PBNU dari PT Batulicin Enam Sembilan.
Baca Juga: 7 Alasan Syuriyah PBNU Copot Gus Yahya: Dari Kontroversi Pro-Israel hingga Masalah Tata Kelola Aset
Korporasi tersebut milik Bendahara Umum PBNU saat itu, Mardani H. Maming, yang kala itu tengah menghadapi proses hukum di KPK.
Temuan lain menyoroti pengeluaran di atas Rp10 miliar yang tercatat sebagai pembayaran utang tanpa dokumentasi pembukuan memadai, yang menurut auditor perlu klarifikasi tambahan dari pihak terkait.
Laporan juga menyoroti transfer rutin kepada Abdul Hakam yang dikaitkan dengan memo internal Ketua Umum PBNU.
Baca Juga: Pertumbuhan Manufaktur 5,54 Persen: Pemerintah Siapkan 3 Kebijakan Besar Sektor Industri
Mengenai pendampingan hukum kasus Maming, yang menurut auditor berpotensi membuka risiko hukum lanjutan apabila tidak dipisah secara tegas dari keuangan kelembagaan.
Respons Organisasi Atas Indikasi Risiko Tata Kelola
Dalam catatan audit, auditor memperingatkan risiko rambatan hukum yang dapat mengarah pada dugaan TPPU jika tidak ada segregasi komando rekening yang memadai di level struktur PBNU.
Rekomendasi audit meminta PBNU melakukan penataan ulang otoritas rekening, memperkuat dokumentasi transaksi dan membuat kebijakan pembatasan akses yang lebih ketat bagi pengurus yang menangani keuangan lembaga.
Baca Juga: Angka dan Fakta Operasional Bandara IMIP: Tanpa Airnav, Tanpa Imigrasi, Tanpa Bea Cukai
Sarmidi menyatakan bahwa PBNU mengambil sikap berhati-hati dan menempatkan audit sebagai salah satu dasar perbaikan internal, tanpa mengedepankan asumsi publik yang belum tervalidasi secara hukum.
Pentingnya Penguatan Sistem Akuntabilitas
Audit internal harus menjadi pijakan bagi lembaga sebesar PBNU untuk memperkuat SOP keuangan agar tidak beririsan dengan kepentingan personal pejabat organisasi.
Risiko TPPU dapat timbul bukan hanya dari aliran dana yang tidak wajar tetapi juga karena lemahnya sistem pengendalian internal, sehingga pembenahan tata kelola harus dilakukan secara struktural dan berkelanjutan.
Baca Juga: Investigasi Sungai Sekonyer Berujung Tindak 12 Pelaku PETI dengan Ancaman 15 Tahun Penjara
Lembaga massa yang memiliki pengaruh besar di tingkat nasional perlu menjaga integritas tata kelola agar tidak menciptakan preseden buruk maupun persepsi negatif di mata publik.****
Artikel Terkait
RI Perkuat Diplomasi: Penunjukan Wakil Dubes Baru untuk Optimalkan Investasi dan Perlindungan WNI
Batam Jadi Pintu Masuk Sebanyak 40,4 Ton Beras Ilegal Saat Indonesia Menuju Swasembada 2025
Kontraksi Ekonomi Papua Tengah Capai Minus 8 Persen, Ekspor Freeport Terganggu Imbas 2 Insiden
Investigasi Sungai Sekonyer Berujung Tindak 12 Pelaku PETI dengan Ancaman 15 Tahun Penjara
Angka dan Fakta Operasional Bandara IMIP: Tanpa Airnav, Tanpa Imigrasi, Tanpa Bea Cukai
Pertumbuhan Manufaktur 5,54 Persen: Pemerintah Siapkan 3 Kebijakan Besar Sektor Industri
Rencana Negosiasi Desember 2025: Pemerintah Matangkan 5 Skema Restrukturisasi Utang Whoosh
7 Alasan Syuriyah PBNU Copot Gus Yahya: Dari Kontroversi Pro-Israel hingga Masalah Tata Kelola Aset
Target PLTS Nasional Naik: Setiap Desa 1 MW, Tambang Ilegal Tanpa IPPKH Jadi Fokus Penertiban
Data 2019–2024 Ungkap Celah Bandara IMIP: Sjafrie Tegaskan Tak Boleh Ada Negara Dalam Negara